"Benar, atas kasus pencemaran atau penghinaan yang diatur dalam UU ITE," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Andi Sinjaya, saat dihubungi wartawan, Rabu (4/12/2019).
Andi Sinjaya menyebut, pihaknya akan segera memanggil Vicky Prasetyo dalam waktu dekat. Namun ia tidak menjelaskan tanggal berapa tepatnya Vicky akan dipanggil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya tersebut, Vicky Prasetyo dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Jo pasal 27 Ayat 3 UU ITE. Ia terancam hukuman empat tahun penjara.
Sebelumnya pada tahun 2018, Vicky Prasetyo menuding Angel Lelga tengah berselingkuh dengan pesinetron Fiki Alman. Vicky pun akhirnya datang ke rumah Angel Lela dengan membawa media untuk menggerebeknya, pada dini hari.
Pada saat itu, Angel Lelga memang terciduk di kamar dengan Fiki Alman. Tapi keduanya membantah telah melakukan perzinahan.
Tak terima, Angel Lelga dan Fiki Alman pun melaporkan Vicky Prasetyo ke polisi. Keduanya merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh raja settingan tersebut.
(hnh/kmb)