Akibatnya, Velline Chu mengalami trauma berat. Ia ketakutan sampai tak keluar rumah selama beberapa bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penganiayaan tersebut terjadi di apartemennya. Kala itu, kekasihnya yang berinisial HS sedang berkunjung ke tempatnya.
Kemudian Velline Chu mendapatkan telepon dari seseorang yang ingin memberikannya pekerjaan. Karena cemburu ada telepon, HS pun langsung mengamuk hingga melakukan kekerasan.
"Kurang lebih seperti itu. Karena ada EO yang mau ngasih kerjaan terjadilah cekcok. Cekcoknya tahulah, namanya laki mungkin mengadakan kekerasan, penganiayaan," kata Leo Situmorang.
"Memang Velline sendiri itu mendapatkan perlakuan yang kasar. Rambutnya ditarik sampai ditonjok. Diseret dari ruang tamu ke dalam kamar. Di apartemennya Velline," tutupnya.
Atas perbuatan tersebut, HS diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang diatur pada pasal 351 ayat 2. Yaitu dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(hnh/wes)