Sebelumnya Ika menuding tak digaji oleh Evelyn, ia hanya mendapat komisi sebesar 20 persen dari setiap job Evelyn.
"Hari ini Evelyn sudah kita kirimin surat somasi, dan somasi pertama sudah diterima sama orangnya yang bernama Saipul (supir Evelyn)," kata pengacara Ika, Didit Wijayanto Wijaya di Kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Lanjut Didit, pihaknya meminta Evelyn datang ke kantornya pada Kamis (21/11). Meski nantinya Evelyn tidak datang, Ika meminta harus ada perwakilan dari mantan partnernya.
"Semoga dia niatnya baik untuk Kamis 21 November untuk hadir di kantor kami," kata Didit.
"Jadi kita sudah minta dia datang baik baik klarifikasi. Kalo dia punya lawyer nanti silahkan datang bersama lawyer atau satu kuasa atau lawyernya sendiri boleh tapi bawa surat kuasa dari Evelyn. Kita coba jajaki dahulu," pungkas Didit.
(fbr/dar)