Eza Gionino Resmi Lapokan Penjual Ikan yang Ancam Bunuh Anak dan Istri

Eza Gionino Resmi Lapokan Penjual Ikan yang Ancam Bunuh Anak dan Istri

Hanif Hawari - detikHot
Minggu, 17 Nov 2019 07:50 WIB
Foto: (Hanif Hawari/detikcom)
Jakarta -

Eza Gionino resmi mempolisikan Qory Supiandy, penjual ikan arwana asal Kalimantan yang mengancam akan membunuh istri dan anaknya ke Polres Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (16/11/2019). Eza Gionino melaporkan pria tersebut dengan pasal dugaan ancaman pembunuhan melalui ITE.

Laporannya tersebut teregistrasi dengan nomor STBL/B/628/XI/2019/JBR/RES BGR. Sayang, kuasa hukumnya, Henry Indraguna tidak dapat menemani Eza Gionino ke kantor polisi.

"Pasal yang dimasukin ini pasal 335, perencanaan pembunuhan. Tapi lebih lengkapnya ada di LP, tapi saya lupa," ujar Eza Gionino usai membuat laporan.

Beberapa barang bukti juga sudah diserahkan oleh Eza Gionino kepada pihak kepolisian. Pria 29 tahun itu berharap semoga pelaku bisa segera diamankan agar keluarganya bisa tenang.

"Udah lengkap, chat semua ada, udah diserahkan. Kemungkinan HP gue bakal ditinggal, buat dicek sama cyber crime. Gue nggak masalah, gue berusaha banget hal ini gue serahkan ke polisi. Daripada gue nggak terima, gue selesaikan pake cara gue sendiri, gue nggak mau," ungkap Eza Gionino.

"Jujur pribadi, gue bukannya kesel atau gimana, ini proses, bukan gimana tapi gue juga berharap ini secepat mungkin bisa terselesaikan. Orang ini bisa diamankan, diamankan aja, saya nggak minta dipenjara, tidak, semua butuh proses, tapi paling tidak diamankan saja. Karena sampe saat ini dia ngelawan, mau jadi DPO," tukas Eza Gionino dengan nada kesal.

Qory Supiandy disangkakan Pasal 45 ayat (4) dan atau pasal 45 (b) UU RI no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 335 KUHP.

"Itu yang inti bunyinya sebagai berikut 'setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan dan atau menakut-nakuti yang ditunjukkan acara pribadi sebagaimana yang diatur di dalam pasal 29 dipidana dengan pidana paling lama 4 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 750 juta," kata Henry Indraguna diwawancarai terpisah melalui sambungan telepon.




(hnh/dal)

Hide Ads