Dihukum 7 Bulan Rehabilitasi, Jefri Nichol Lega

Dihukum 7 Bulan Rehabilitasi, Jefri Nichol Lega

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Senin, 11 Nov 2019 18:57 WIB
Foto: Noel/detikFoto
Jakarta - Jefri Nichol divonis bersalah atas kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Sang aktor dihukum tujuh bulan rehabilitasi.

Jefri mengaku kapok memakai ganja. Ia pun tak masalah masih menjalani sisa hukumannya.

"Aku bakal jalanin, nanti lihat ke depannya saja. Lega, lega banget. Sesuai harapan sudah cukup. Nggak apa-apa," kata Jefri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kini Jefri memprioritaskan program di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Ia bakal menyampingkan pekerjaannya dahulu.

"Semoga saja tujuh bulan rehab aku itu kan masih banyak program-programnya, jadi masih bisa ngikutin program-programnya yang lain. Aku fokus jalanin program-program rehab dulu," pungkasnya.

Jefri Nichol diketahui ditangkap Polres Jakarta Selatan atas kasus narkoba jenis ganja. Ia diamankan di kediamannya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.




(mau/mau)

Hide Ads