Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Magera membenarkan jika PA sudah dipulangkan dan berstatus sebagai saksi setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam.
"Kita pulangkan karena statusnya sebagai saksi," kata Barung kepada detikcom saat dikonfirmasi, Minggu (27/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai saksi, wanita yang mengaku Finalis Putri Pariwisata itu harus menjalani wajib lapor, yakni setiap hari Kamis.
"Wajib lapor setiap Kamis," terang Barung.
(prs/dar)