Namun, Jeremy Thomas tidak ditahan oleh pihak kejaksaan. Penahanannya ditangguhkan dan menjadi tahanan kota.
"Hari ini sudah dilakukan pelimpahan dari penyidik ke penuntut umum tahap dua. Kurang lebih tadi setelah diterima oleh temen-temen penuntut umum selama lima jam baru selesai," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna, saat ditemui di kantornya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anang Supriatna melihat Jeremy Thomas sangat kooperatif dan tidak akan merusak barang bukti. Tak hanya itu, Jeremy Thomas juga dijamin oleh istrinya, Ina Indayanti.
"Ada permohonan dari penasihat hukum. Juga adanya jaminan dari pihak keluarga yaitu istrinya. Dan yang bersangkutan juga kooperatif akan menghadiri persidangan dan tidak akan merusak barang bukti," sambungnya.
Tak hanya itu, Jeremy Thomas mengajukan penangguhan penahanan tersebut karena banyaknya pekerjaan yang tak bisa ia tinggalkan. Hal itu pula yang membuat kejaksaan mengambulkan permohonan tersebut.
"Dia ada kegiatan-kegiatan yang sudah terikat kontraknya," ungkap Anang Supriatna.
Yang jelas, Jeremy Thomas harus wajib lapor seminggu sekali ke Kejari Jaksel. Dalam waktu dekat, dua anak itu akan segera disidangkan.
Namun sayang, ketika diwawancarai terpisah, Jeremy Thomas enggan menanggapi pelimpahannya tersebut. Yang penting, ia akan menghargai seluruh proses hukum yang ada sebagai warga Indonesia yang baik.
"Hukum itu mesti dihargai," tukas Jeremy Thomas.
(hnh/kmb)