"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan satu, menyatakan terdakwa Jefri Nichol bin John Hendri bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menggunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ucap Jaksa Penuntut Umum Jefri Hardi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Senin (21/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merespons itu, Jefri Nichol berharap vonisnya nanti masih bisa berkurang dari tuntutan JPU.
"Terima sih. Tapi kalau bisa dikurangi," kata Jefri Nichol.
Soal pledoinya, Jefri Nichol mengatakan bahwa dirinya masih sangat bisa kembali ke keluarga dan bekerja. Ia sadar dirinya adalah tulang punggung keluarga.
"Aku masih punya tanggung jawab. Aku punya keluarga. Banyak sih. Pekerjaanku, keluargaku. Dan, pengen balik berkarya lagi," ungkapnya.
(fbr/kmb)