Sidang Tuntutan Narkoba Zul 'Zivilia' Ditunda

Sidang Tuntutan Narkoba Zul 'Zivilia' Ditunda

Hanif Hawari - detikHot
Senin, 21 Okt 2019 15:51 WIB
Foto: Ismail/detikFoto
Jakarta - Sidang tuntutan narkoba yang menjerat musisi Zulkifli alias Zul 'Zivilia' ditunda. Hal itu terjadi karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.

"Kami belum siap untuk tuntutannya yang mulia. Kami Minta waktu lagi. Tuntutannya belum siap," ujar JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (21/10/2019).

Meskipun begitu, Zul 'Zivilia' mengaku tidak kecewa. Begitu pula dengan sang istri, Retno Paradinah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya (ditunda), nggak kecewa ya memang ini prosesnya nggak perlu menyegerakan. Sesuatu sudah ditentukan waktunya oleh Allah," ujar Zul 'Zivilia' usai persidangan.

Meskipun deg-degan, ia sudah pasrah dengan apapun yang akan terjadi pada dirinya. Jika memang tuntutan yang diberikan oleh JPU nantinya akan berat.



"Deg-degan iya mungkin ini rencana dari yang di atas, tapi kalau tuntutan dibacain kan jadi lebih berat," imbuh Zul 'Zivilia'.

"Kita semua menerima apapun kondisi hari ini, kalau pun dilanjutin kita siap," pungkasnya.

Zul 'Zivilia' didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan dakwaan Pasal 112 subsider Pasal 132 dan atau Pasal 114 subsider 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Zul 'Zivilia' diduga sebagai pengedar dan terancam hukuman mati.

Sebelumnya, Zul 'Zivilia' polisi pada 1 Maret di apartemen kawasan Jakarta Utara. Ia diamankan bersama tiga orang lainnya dari hasil pengembangan pada 28 Februari.

Dari situ, polisi menemukan 9,5 kilogram sabu, 24 ribu butir ekstasi hingga uang sejumlah Rp 1,4 juta yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.


(hnh/kmb)

Hide Ads