Mengejutkannya, Vicky dilepas karena disebut pihak petugas tak terbukti menggunakan narkoba dari tes urine. Pun dengan kandungan dalam vapenya, tak terbukti mengandung narkotika.
Namun polisi menyebut menangkap dua orang lagi selain Vicky berinisial AC dan AN di kawasan Benda, Cilandak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada tanggal 15 di daerah Benda atas di Cilandak, Pasar minggu, Jakarta Selatan. Kita mengamankan tiga orang yang kuta bawa ke Polda Metro. Tiga orang itu atas nama AC, VFN dan AN. Jadi tiga orang ini kita amankan di Pasar Minggu di rumahnya VFN," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Kamis (17/10).
"Yang kita amankan yang bersangkutan ada yang menggunakan vape mengandung narkotika golongan 1. Jadi kita menemukan dua botol cairan vape yang ada alat isapnya, ternyata yang dua ini adalah kepunyaan AC. Cairan ini mengandung narkotika golongan 1 atau bahasa kerennya gorila," jelasnya.
Polisi memastikan memulangkan Vicky Nitinegoro satu rekannya.
"Cairan ini semua kita periksa ke labfor, ternyata untuk dua cairan ini mengandung narkotika jenis gorila. Sedangkan miliknya VFN (Vicky) tidak mengandung narkotika. Urinenya juga negatif. Maka FVN dan AN kita kembalikan ke orang tua karena tidak terbukti menggunakan narkotika. Yang terbukti inisial AC kita lakukan pemeriksaan kembali. Setelah positif golongan 1 kita lakukan penahanan," beber Argo lagi.
(kmb/kmb)