Paris sempat membawa kasus tersebut ke pengadilan dan menuntut perusahaan film dewasa Red Light District. Perusahaan tersebut menyebarkan video intimnya usai membeli hak cipta dari video itu dari Rick Salomon.
Pelantun 'Stars are Blind' itu pun berhasil memenangkan gugatan dan mendapatkan 400 ribu dollar atau senilai Rp 5,6 miliar serta sebagian keuntungan dari penjualan video tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tak sepeserpun uang dari video tersebut ku terima. Itu adalah uang kotor dan dia (Rick Salomon) seharusnya memberikan semua uang itu untuk amal," ujarnya pada GQ.
Ia pun mengatakan jika dirinya merasa diperkosa dan ingin mengakhiri hidupnya usai tersebarnya video intim tersebut.
"Rasanya seperti diperkosa. Aku seperti kehilangan separuh jiwaku karena semua orang berkomentar kejam tentang video itu. Pada sebuah momen, aku bahkan ingin mengakhiri hidupku. Aku merasa semuanya telah dirampas dariku," ujar Paris seperti dikutip dari Business Insider.
(ass/dal)