Saat di BAP, Daffa D'Academy tidak mempunyai alasan menggunakan sabu. Ia mengaku hanya untuk bersenang-senang saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat perbuatannya tersebut, Daffa terancam hukuman 15 tahun penjara. Sebab selain pengguna, Daffa diduga sebagai perantara sang teman jika hendak membutuhkan dan ingin dicarikan sabu.
Daffa diamankan di kawasan Kebon Kacang, Jakarta Pusat, pada Sabtu (5/10/2019) dini hari. Ia ditangkap bersama rekannya, Salam.
Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu 0,73 gram beserta alat isapnya.
(hnh/wes)