Jakarta -
Rifat Umar ditangkap polisi karena terbukti mengkonsumsi ganja. Tidak sendiri, barang haram itu ia konsumsi bersama sang kekasih.
Kepada polisi, Rifat mengaku mengkonsumsi itu sejak setahun terakhir. Narkoba tersebut ia dapatkan dari rekannya.
"Dia sudah 1 tahun mengkonsumsi ganja. Kemudian ia mendapatkan barang dari RR seharga 950 ribu. RR menjual ke RU," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono saat menggelar rilis narkoba Rifat Umar, di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2019).
Saat ditangkap, Rifat sedang bersama perempuan, Tessa Nur Aliyah. Ia membenarkan perempuan tersebut adalah kekasihnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia adalah pasangan saya kebetulan, bukan perempuan yang macam-macam. Terima kasih, itu aja sih," ujar Rifat Umar ketika berbicara di depan awak media, saat polisi menggelar rilis penangkapan narkobanya.
Umar menyebut Tessa tidak terlibat dengan kasusnya. Namun saat diperiksa, Tessa positif mengkonsumsi ganja.
Meski begitu, polisi tidak menahannya. Tessa dianggap tidak cukup bukti untuk dilakukan penahanan.
"Perempuan yang bersama saya juga nggak ada keterkaitan apapun," kata Rifat Umar.
Rifat Umar diamankan polisi pada Rabu (2/10) dini hari di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan. Saat diamankan, polisi menemukan sejumlah ganja yang beragam jenis kemasan.
Akibat narkoba, Rifat Umar terancam hukuman 5 tahun penjara. Ia dikenakan pasal 111 (2) Jo pasal 114 (2) sub pasal 132 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Rifat Umar dikenal sebagai pesinetron dan bintang lenong. Dulu, ia permain bermain di 'Si Yoyo'.
Halaman Selanjutnya
Halaman