Didakwa 3 Pasal Alternatif, Nunung dan Suami Tak Ajukan Nota Keberatan

Didakwa 3 Pasal Alternatif, Nunung dan Suami Tak Ajukan Nota Keberatan

Pingkan Anggraini - detikHot
Rabu, 02 Okt 2019 16:48 WIB
Foto: Mei Amelia/detikcom
Jakarta - Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran telah didakwa atas tiga pasal alternatif oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).

Dalam hal ini pihak Nunung dan Jan telah menerima tiga pasal dakwaan alternatif itu. Mereka sepakat untuk tidak memberikan nota keberatan (eksepsi).

"Nggak (tidak ajukan nota keberatan)" ujar Wijayono Hadi Sutrisno, selaku penasihat hukum Nunung dan Jan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Kita nggak mengajukan eksepsi bukan karena apa, kalau dari kami sendiri butuh supaya prosesnya berjalan apa adanya aja dan kita juga nggak ajukan gugatan apa-apa," sambungnya.

Selain itu Nunung dan Jan juga setuju dengan ketiga pasal dakwaan alternatif dari JPU lantaran telah sesuai.

"Karena sudah sesuai, jadi tidak mengukur lagi," tutup Nunung.

Sidang kasus sabu Nunung dan Yan Sambiran akan dilanjutkan pada pekan depan.




(pig/kmb)

Hide Ads