Meskipun begitu, Muhammad Farhan dan anggota dewan lainnya tidak bisa memutuskan begitu saja seperti yang diinginkan masyarakat. Mereka harus mengkaji lebih dulu undang-undang tersebut.
"Kita kaji dulu ya semuanya kita pelajari betul-betul, setelah itu kita coba bedah lagi kalau memang kita bisa akomodir, ya kita akomodir, kalau memang ternyata masih ditanyakan benar atau salahnya, kalau sudah disahkan dan diberlakukan maka kita bisa uji ke MK," ujar Muhammad Farhan saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk beberapa RUU carry over dan juga beberapa revisi yang mesti kita lakukan, kajiannya banyak banget, jadi kita mesti baca kilat dan dibantu dengan tenaga ahli yang luar biasa hebat," sambungnya.
Soal demo yang selama ini terjadi, Muhammad Farhan menyebut DPR selalu mendengarkan aspirasi masyarakat. Bahkan beberapa sudah dipenuhi walaupun hal itu nyatanya RUU KUHP yang dianggap bermasalah itu hanya ditunda.
Karena itu, ia tak bisa bicara banyak soal kelanjutan RUU, termasuk RUU KPK yang telah disahkan beberapa waktu lalu. Muhammad Farhan menyebut semua tergantung keputusan presiden.
"Kalau revisi UU KPK kita tinggal nunggu presiden, presiden harus tanda tangan dulu baru akan bisa dilakukan apapun. Kalau presiden belum tanda tangan itu revisi UU KPK nggak bisa kita omongin apa-apa," tutup Muhammad Farhan.
(hnh/kmb)