Dalam postingannya, Kemal memperlihatkan headline sebuah berita media online yang menuliskan 'DPR RI Tunda Pengesahan 4 RUU Setelah Diminta Presiden Jokowi'.
"Hanya ingin berbagi dan sharing dikit, please jangan diserang. Presiden punya kekuasaan untuk menolak RUUKUHP dan UU KPK, tapi keputusan tetap di tangan DPR," tulis Kemal dilihat, Selasa (24/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Zaman pak SBY, beliau pernah membatalkan (kalau salah benerin aja) RUU pemerintahan daerah, yang mengatakan pemilihan kepala daerah ditentukan lagi lewat DPR, tidak melalui pemilihan langsung. Pak SBY menolak, dan akhirnya RUU dibatalkan," lanjutnya.
Melihat dari peristiwa itu, Kemal menuliskan sebenarnya Joko Widodo bisa bersikeras menolak. Tapi, bisa juga meski Jokowi sudah menolak, RUU KUHP dan UU KPK tetap bisa disahkan.
"Pak Jokowi bisa bersikeras menolak, karena kalau tanpa langkah nyata menyelamatkan lembaga antikorupsi dan perangkat demokrasi lainnya, pak Jokowi kelak akan diingat sebagai kepala negara yang memuluskan kembalinya sistem politik yang kebijakannya jauh dari kepentingan rakyat (oligarki), alias kembalinya masa orde baru," tuturnya.
"Nah, kalau misalkan pak Jokowi nantinya sudah menolak, tetapi RUUKUHP dan UU KPK tetap disahkan, kurang lebih kita bisa taulah ya dalangnya siapa? Mungkin begitu #TukarPikiran #KalauAdaYangSalahSilahkanDibenarkanGuys #HanyaInginSharing," tukas Kemal Palevi.
(pus/doc)