Conchita Tanggapi Sinis Adanya RUU KUHP: Wanita Pulang Malam Kena Denda

Conchita Tanggapi Sinis Adanya RUU KUHP: Wanita Pulang Malam Kena Denda

Desi Puspasari - detikHot
Selasa, 24 Sep 2019 10:19 WIB
Foto: Palevi S/detikFoto
Jakarta - Ada sepuluh RUU KUHP yang jadi kontroversi. Salah satunya adalah pasal 432 yang membicarakan soal wanita pulang malam.

Pasal 432 dalam RUU KUHP berbunyi, wanita pekerja yang pulang malam dan terlunta-lunta di jalanan dan dianggap gelandangan dikenai denda Rp 1 juta. Melihat ini, Conchita Caroline cukup kesal.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hei di luar sana ada banyak ibu-ibu yang harus berjuang seorang diri untuk membiayai anak-anaknya dan keluarganya hingga pulang malam dengan cara halal," ketus Conchita di 'Pagi Pagi Pasti Happy' Selasa (24/9/2019).

"Kalau mereka yang bekerja dengan cara salah, terserah lo hukumnya gimana," tukasnya.



Conchita cukup bersyukur pengesahan RUU KUHP ditunda. Sebagai perempuan yang juga bekerja, Conchit berhharap semoga semuanya bisa dipertimbangkan kembali dan diperbaiki.

"Semoga bisa dipertimbangkan kembali. Sekarang pengesahannya juga kan sudah ditunda. Semoga UU yang tidak masuk akal bisa diperbaiki," tegas Conchita.


(pus/wes)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads