Pasal 432 dalam RUU KUHP berbunyi, wanita pekerja yang pulang malam dan terlunta-lunta di jalanan dan dianggap gelandangan dikenai denda Rp 1 juta. Melihat ini, Conchita Caroline cukup kesal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau mereka yang bekerja dengan cara salah, terserah lo hukumnya gimana," tukasnya.
Conchita cukup bersyukur pengesahan RUU KUHP ditunda. Sebagai perempuan yang juga bekerja, Conchit berhharap semoga semuanya bisa dipertimbangkan kembali dan diperbaiki.
"Semoga bisa dipertimbangkan kembali. Sekarang pengesahannya juga kan sudah ditunda. Semoga UU yang tidak masuk akal bisa diperbaiki," tegas Conchita.
(pus/wes)