Jefri disebut tak membeli kepada rekannya tersebut yang masih jadi buronan. Hal itu disampaikan Aris usai sidang narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).
"Nah itu yang saya tanyakan tadi, kalau dia diberikan, karena dia ngaku nggak bisa tidur dia nanya 'eh nggak bisa tidur nih gimana?'," kata Aris Marasabessy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aris mengindikasikan Jefri adalah korban. Meskipun Jefri tahu hal itu adalah barang yang ilegal.
"Akhirnya dikasih ganja. Ketika dikasih itu kan indikasi sebagai Korban. Tahulah (Jefri)," kata Aris.
Disinggung mengapa Jefri mau memakai narkoba, Aris meminta awak media bertanya langsung ke yang bersangkutan.
"Tanyalah ke Jefri," pungkasnya.
Jefri Nichol ditangkap di kediamannya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 22 Juli 2019. Ditemukan ganja seberat 6,01 gram dalam penangkapan tersebut.
(mau/nu2)