Jakarta -
Setelah perseteruan yang cukup panjang,
Atalarik Syah dan
Tsania Marwa akhirnya menemukan titik terang. Pengadilan Agama Cibinong memutuskan hak asuh anak dibagi dua.
Anak perempuan mereka yang bernama Aisyah Shabira jatuh ke tangan Tsania Marwa, sedangkan Syarif Muhammad Fajri jatuh pada tangan Atalarik Syah.
"Hasil putusannya, intinya bahwa anak diasuh berdua. Untuk anak perempuan jatuh ke Marwa, kalau yang laki ke Atalarik dengan akses pertemuan Marwa," ujar kuasa hukum Tsania Marwa, Rizam Tadjoedin, saat ditemu di PA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun kata Rizam, Tsania Marwa nampaknya tak setuju dengan putusan tersebut. Ia baru akan memberitahu kepada sang klien, sebab Tsania tidak hadir saat sidang putusan.
"Cuma saya belum konsultasi ke Marwa karena kan maunya klien saya dua-duanya ke dia," sambungnya.
Putusan tersebut juga dibenarkan oleh pihak Atalarik Syah. Djunaidi, selaku kuasa hukum Atalarik mengatakan, ini adalah kemenangan bagi kedua anaknya yang tetap akan mendapatkan pengasuhan dari kedua orang tuanya. Meskipun, hak asuh dibagi dua.
"Putusan hari ini mengabulkan gugatan Marwa, tapi juga mengabulkan gugatan Atalarik, jadi dikabulkan sebagian," kata Djunaidi.
"Kalau dapat saya simpulkan, yang dimaksud adalah anak tetap kondisinya tetap pada kondisi sebelum perkara ini, sehingga apa pun keputusan hakim adalah kemenangan anak, bahwa anak diharapkan tetap dapat pengasuhan dari kedua orang tua," jelasnya.
Atalarik Syah mengucap syukur atas putusan tersebut. Sebab, hal inilah yang diinginkannya sejak awal cerai dengan Tsania Marwa.
"Kalau diikutin ya sama media, saya tidak pernah melakukan perebutan anak. Dari awal saya ingin keputusan yang timbul segala sesuatunya untuk kepentingan anak. Kalau hak asuh anak bersama ini ya saya senang," tutup Atalarik.
Halaman Selanjutnya
Halaman