"Sebenarnya nggak mau bahas itu ya. Sekarang gini, Wendha itu karena kalah saya nggak pernah datang. Salah dilarang pengacara untuk dateng. Saya kena tuntutan Rp 26 juta katanya. Cuma Rp 26 juta. Tapi saya akan naik banding," ujar Elly Sugigi saat ditemui di Trans TV, Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019).
Elly Sugigi mengaku sudah melunasi kewajibannya kepada Wendha Tamtomo dalam kerjasama bisnis penonton bayaran. Namun ia tak menyangka kalau gugatan tersebut malah dikabulkan olwh pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mau naik banding. Istilahnya Rp 26 juta itu nggak besar ya. Cuma saya udah membayar Wendha itu Rp 139 juta dari uang Rp 50 juta," kata Elly Sugigi.
"Mana hakim bisa memutuskan saya harus bayar lagi. Yang punya ngelebihin duit itu cuma bank lo yang berkewenangan. Bisa memutuskan bunganya duit. Kenapa pengadilan bisa memutuskan saya harus denda lagi. Saya naik banding dong. Karena saya udah bayar Rp 139 juta. Ada buktinya padahal saya," lanjutnya geram.
Namun jika bandingnya nanti ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Elly Sugigi akan pasrah. Ia akan melunasi kewajibannya tersebut kepada Wendha Tamtomo untuk membayar dengan cara dicicil.
"Saya bayarlah (kalau banding kalah). Tapi dengan menyicil. Biar itu orang tahu juga. Enak banget dia. Jadi terima berapa tuh, Rp 139 juta tambah Rp 26 juta. Mending gue kasih anak yatim uangnya," tukas Elly Sugigi.
Seperti diketahui, Elly Sugigi mengajak kerja sama Wendha Tamtomo dalam bisnis penonton bayaran pada 16 Juni 2014. Saat itu, Elly tidak mempunyai modal untuk membayar penonton diawal.
Dalam isi perjanjian, Wendha Tamtomo dijanjikan mendapatkan uang Rp 5 juta setiap bulan. Tapi Elly membayarnya tidak sesuai dengan perjanjian atau di bawah nominal.
(hnh/kmb)