Karena itu, Nikita Mirzani resmi melaporkan Poppy Kelly ke Polda Metro Jaya, Sabtu (31/8/2019). Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/5459/VIII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
"Di Polda pasti ngelaporin orang kan. Karena dia nyebutin namanya jelas banget, Nikita Mirzani di Indonesia kan cuma satu. Ngomongnya pelacur jadi ya sudah (dilaporin)," ujar Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya, Senin (31/8/2019).
Nikita Mirzani mengaku tak terganggu dengan kecaman yang dilontarkan Poppy Kelly. Namun soal sebutan 'pelacur', presenter sensasional itu tak bisa tinggal diam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menyebut Poppy Kelly dilaporkan atas pasal pencemaran nama baik. Pihaknya pun menyerahkan seluruh proses hukum ke pihak berwajib.
"Itulah sehingga kita laporkan diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media eletkronik sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 3, ju pasal 45 ayat 3 UU ITE," kata Fahmi Bachmid dalam kesempatan yang sama.
(hnh/nu2)