Jika sampai tanggal 9 Septemper berkas perkara Galih Ginanjar tidak juga P21, ia dikabarkan bisa segera bebas dan keluar dari penjara. Namun, perkara akan tetap terus berjalan sampai ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau misalnya masa perpanjang dan belum P21 ya dia bisa bebas, tapi dia bebas itu lepas dari tahanan tapi berkas tetap jalan. Artinya sekarang kan ditahan, artinya mereka bisa di luar tanpa adanya penahanan," jelas Rihat.
Namun hingga saat ini, Galih Ginanjar belum juga mendapatkan kepastian mengenai hal tersebut. Yang jelas, tersangka kasus pencemaran nama baik itu kini masih mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Galih Ginanjar dilaporkan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq karena dianggap melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Hal ini bermula ketika Galih Ginanjar, membahas hubungannya terdahulu dengan sang mantan istri di YouTube channel Rey Utami dan Pablo Benua.
Dalam video yang dipandu Rey Utami itu, Galih Ginanjar menyamakan Fairuz A Rafiq dengan ikan asin. Alhasil, kini Galih Ginanjar dan dua pemilik akun YouTube tersebut mendekam di Rutan Polda Metro Jaya seraya menunggu proses hukum selanjutnya.
(hnh/wes)