"Kita sudah ketemu juga sama Kriss, sudah berjabat tangan, sudah menarik laporan polisi yang terjadi pada 6 April. Kita semua sudah mengikuti proses dan prosedur yang kita tulis sesuai pada perjanjian," kata Anthony di Polda Metro Jaya, Kamis (8/8/2019) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mencabut laporannya terhadap Kriss Hatta, Anthony juga pergi menemani ibunda Kriss untuk mencabut laporan pemerasan terhadapnya. Seperti diketahui, Anthony diduga meminta uang damai sebesar Rp 1 miliar jika ingin berdamai dengan Kriss Hatta.
"Ini kita mau ke krimsus untuk pencabutan LP yang telah dibuat UU ITE untuk saya, iya laporan yang dibuat oleh ibunya Kriss Hatta," ujar Anthony.
Meskipun sudah mengajukan pencabutan laporan, Kriss Hatta tidak bisa langsung bebas dari penjara. Polisi masih mempelajari berkas-berkas perdamaian tersebut yang telah diajukan oleh Anthony. Begitu pula dengan laporan ibunda Kriss terhadap Anthony soal pemerasan.
"Prinsipnya sudah ada perdamaian dengan pihak Anthony. Yang revisi itu beberapa poin yang perlu dipertegas soal pencabutan LP, sama-sama cabut. Sampai detik ini masih ada hal yang bersifat administratif, kita tunggu saja diselesaikan prosesnya oleh kepolisian," tukas Usman kuasa hukum Kriss Hatta.
Tonton juga: Anthony-Kriss Hatta Sudah Tanda Tangani Surat Perdamaian
(hnh/wes)