"Sebenarnya nggak pernah balas dendam sih. Cuma mungkin ini merupakan cara untuk menghadapi orang-orang yang sombong, orang-orang yang menghina kita," ujar Farhat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kalau niat bukan mau menghukum dan menghakimi, ini kan untuk memperbaiki bangsa juga dengan cara menghukum orang-orang yang asusila, orang-orang yang menyebarkan asusila," tambahnya.
Laporan Farhat terkait Hotman Paris telah diterima dengan nomor LP/4699/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 2 Agustus 2019.
Dengan pasal penyebaran konten pornografi melalui media elektronik Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atau UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 4 ayat (1) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
(pig/wes)