Hal ini disampaikan oleh pihak kepolisian saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).
"Tanggal 30 Juli 2019, kita mendapatkan surat yang merupakan hasil assesment. Jadi intinya adalah tersangka NN dan JJ ini dilakukan assesment adalah penyalahgunaaan narkotika, perlu direhabilitasi," ujar Kabidhumas Polda, Kombes Pol Argo Yuwono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara medis dan rehabilitasi sosial. Kemudian sesuai dengan ketentuan yang berlaku di UU narkotika dan dengan tidak mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan," sambungnya lagi.
"Kedua program rehabilitasi rawat inap di lembaga permasyarakatan atau lapas sampai selesai mengikuti program rehabilitasi. Itu hasil proses assement yang kita dapatkan seperti itu," tambahnya.
Namun rekomendasi tersebut belum bisa langsung dilaksanakan lantaran pihak kepolisian harus menunggu keputusan dari kejaksaan.
Pihak kepolisian juga telah menyerahkan berkas Nunung Dan Jan Sambiran kepada kejaksaan untuk menunggu hasil keputusan selanjutnya.
"Kemudian juga kita masih menunggu dari pada evaluasi berkas perkara dari jaksa, apakah kita masih harus melengkapi ataukah sudah lengkap. Nanti kita tunggu dari kejaksaan dulu," pungkas Argo.
Sejak ditahan ada kesimpangsiuran soal Nunung pemakai narkoba sejak sangat lama. Padahal dimaksudkan Nunung hanya pernah menjajal 20 tahun lalu dan tak menjadi pecandu.
Namun penasaran Nunung atas narkoba nyatanya kambuh di tahun ini.
(pig/kmb)