Alasan Jamal 'Preman Pensiun' Ajukan Rehabilitasi

Alasan Jamal 'Preman Pensiun' Ajukan Rehabilitasi

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Senin, 22 Jul 2019 12:17 WIB
Foto: Mukhlis Dinillah
Jakarta - Pesinetron Zulfikar alias Jamal mengajukan rehabilitasi dari kasus narkoba yang membelitnya. Sebelumnya ia ditangkap Satuan Narkoba Polrestabes Bandung di apartemennya akhir pekan lalu.

Bintang sinetron 'Preman Pensiun' ini mengajukan rehab ke BNN kota Bandung didampingi pengacaranya.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ke BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) mengajukan rehabilitasi (untuk Jamal)," kata Hengky Solihin kepada detikHOT, Senin (22/7/2019).

Sang pengacara menuturkan alasan kliennya yang ingin direhabilitasi. Jamal beralasan tak ingin terkena dampak yang lebih luas akibat penyalahgunaan narkoba yang diketahui ia adalah pemakai sabu.



"Alasan saya mengajukan rehabilitasi untuk mengantisipasi dampak akibat penyalahgunaan narkotika untuk pemulihan. Soalnya, akibat kecanduan itu akan menyerang fungsi otak yang bersifat kronis hingga memiliki risiko ketagihan bahkan kematian," beber Jamal seperti ditirukan Hengky.

Ia juga mengacu pada undang-undang penyalahgunaan narkoba yang menyebut seorang pemakai harus direhabilitasi sesuai ketentuan negara.

"Negara menjamin akan memberikan Rehabiilitasi sebagaimana diatur pada Undang-undang No. 35 Tahun 2009, Pasal 54: Pecandu narkoba dan korban penyalahgunaan wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial," pungkasnya.



Diketahui Zulfikar alias Jamal ditangkap Kasat Res Narkoba Polrestabes Bandung pada Sabtu (20/7) pukul 01.15 WIB di sebuah apartemen.

Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah bong yang berisi sabu.


(fbr/doc)

Hide Ads