Jamal ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polrestabes Bandung di apartemen Gate Way, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, pada Sabtu (20/7/2019) sekitar pukul 01.15 WIB. Dia ditangkap karena diduga menggunakan narkoba jenis sabu.
Kuasa hukum Jamal, Hengky Solihin menyatakan, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif kepada kliennya. Dari pemeriksaan yang dilakukan Jamal diketahui memang positif menggunakan narkoba jenis sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia yang sejak pagi menemani Jamal, memastikan kliennya dalam keadaan sehat. Hanya saja memang sedikit murung akibat kasus yang sedang dihadapainya tersebut.
"Ya sehat, tapi agak murung maklumlah," ucapnya.
Hengky menyatakan, akan segera mengajukan permohonan agar kliennya bisa direhabilitasi. "Saya sedang mengajukan permohonan rehabilitasi. Insya allah dalam waktu dekat," katanya.
Hengky juga memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam masalah hukum yang dihadapi Jamal. Dia menyebut polisi hanya menangkap Jamal dan tidak ada lagi pihak lain.
"Pengembangan hanya ke Jamal tidak ada pihak lain," ujarnya.
(dar/dar)