Mantan Pegawai Chintami Divonis 1 Tahun
Senin, 17 Okt 2005 15:06 WIB
Jakarta - Rita dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah menggelapkan uang milik studio senam Primadona milik Chintami dan Minati Atmanegara. Dengan alasan apapun, terdakwa dinyatakan tidak berhak menggelapkan uang yang bukan miliknya. Mengingat Rita berkelakuan baik selama persidangan serta masih memiliki anak berusia 1,5 tahun, hakim hanya memvonis 1 tahun penjara potong masa tahanan. Sebenarnya vonis yang dijatuhkan Hakim Ardiansyah terbilang cukup ringan setahun dibandingkan tuntutan jaksa selama 2 tahun. Namun, bagi Rita hukuman kurungan selama itu terlalu lama."Satu tahun terlalu lama. Maunya kurang dari satu tahun," terang Rita yang mengaku kapok, ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera, Senin (17/10/2005).Kuasa hukum Rita, Minola Sebayang, menyatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dulu putusan hakim tersebut. Dalam waktu kurang dari 7 hari, mereka akan mengirimkan pernyataan banding."Ya, bisa didengar sendiri tadi bahwa majelis hakim mempertimbangkan kondisi Rita dan alasannya kenapa melakukan hal tersebut, mereka menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa. Karena masih cukup berat buat Rita, kami menyatakan banding," ungkap Minola Sebayang.Rita berharap, dirinya akan mendapatkan keringanan hukuman lagi dengan mengajukan banding. "Setidaknya jadi 1 atau 2 bulan," imbuhnya. Usai persidangan, Rita masih bisa menghirup bebas karena majelis hakim tidak menyatakan dirinya langsung ditahan. "Saya bersyukur masih bisa pulang dan berkumpul dengan keluarga," katanya lega.Menurut Minola, kliennya baru akan ditahan setelah ada putusan yang mengikat. Putusan tersebut menunggu hasil banding di Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung. (ana/)










































