Vonis 9 Tahun Penjara Steve Emmanuel, Karenina Sunny Cari Keadilan

Vonis 9 Tahun Penjara Steve Emmanuel, Karenina Sunny Cari Keadilan

Pingkan Anggraini - detikHot
Kamis, 18 Jul 2019 12:24 WIB
Foto: Palevi S/detikFoto
Jakarta - Sidang keputusan kasus Steve Emmanuel telah menetapkan vonis 9 tahun penjara. Steve telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan narkotika jenis kokain dan diputus bersalah.

Namun dengan hukuman yang nyaris seperti pengedar membuat pihak keluarga merasa terkejut dengan hasil keputusan hakim. Karenina Sunny yang merupakan adik dari Steve Emmanuel mengaku bahwa pihak keluarga ingin melakukan banding untuk mencari keadilan.

"Shock dan pasti kecewa karena berharap dapat keadilan, dengan gugurnya pasal 114 dan terbukti bahwa dia bukan pengedar dan hanya pemakai. Sesuai dengan hukum yang adil harusnya dia direhabilitasi," papar Karenina saat ditemui di Gedung Trans TV, Jalan Kapten P Tendean, Kamis (18/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Kita lagi bicara dengan tim kuasa hukumnya, dengan options naik banding atau lainnya. Tetap nggak terima, mau cari keadilan buat Steve," tegasnya.

Alasan pihak keluarga ingin mengajukan banding lantaran keputusan hakim dianggap tidak masuk akal. Pihak keluarga juga meminta adanya proses rehabilitasi yang harus dijalani Steve Emmanuel dalam kasus ini.

"Kalau pasal 112 itu paling ringan itu empat tahun, tapi ya enggak masuk akal dia dituntut 13 tahun dan kena vonis 9 tahun karena kelakuannya dan hukum yang dia langgar itu bukan kriminal dan merugikan diri sendiri, bukan orang lain," papar Karenina lagi.

Bagi keluarga Steve, penjara bukan tempat yang cocok untuknya. Steve justru membutuhkan tempat rehabilitasi untuk menyembuhkan ketergantungannya terhadap narkotika.

"Kalaupun itu, kenapa nggak yang ringan aja, tapi kan pecandu narkoba kan butuh fasilitas untuk dia menyembuhkan ketergantungannya, untuk sembuhkan itu, kalau penjara kan bukan tempatnya," pungkasnya.




(kmb/kmb)

Hide Ads