"Steve pertama adalah kecewa, saya sampaikan Steve alhamdulillah dulu, tapi namanya orang dihukum kan kecewa," ujar Firman Chandra usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).
Memang, vonis yang didapatkan Steve Emmanuel jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) yang menuntutnya 13 tahun penjara. Maka dari itu, Firman Chandra menyarankan kepada kliennya Steve Emmanuel untuk jangan melakukan upaya banding maupun kasasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terus saya sampaikan bahwa ini udah turun lo jadi 9 tahun. Terus apa yang dilakukan? Kalau saya pribadi sampaikan jangan lakukan upaya banding. Jangan lakukan upaya kasasi. Kenapa? Karena pertama membutuhkan waktu dan kedua mahal. Jadi lebih baik langsung PK," kata Firman Chandra.
"Agar mendapatkan bukti baru dulu, siapa sebenarnya pemilik 92,04 gram ini. Katakanlah Steve akhirnya terbuka. Misalnya pemiliknya si A dan A ngaku dan itu langsung masuk untuk memori PK sehingga Steve langsung direhab," sambungnya.
Seperti diketahui, Steve Emmanuel terbukti bersalah memiliki dan memakai narkoba jenis kokain. Ia terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Steve Emmanuel selama ini mengaku hanya memiliki kokain di bawah 1 gram. Ia pun heran mengapa jumlah barang bukti tak sesuai dengan keterangan polisi.
(hnh/kmb)