Reaksi Datar Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara

Reaksi Datar Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara

Hanif Hawari - detikHot
Selasa, 16 Jul 2019 17:21 WIB
Foto: Palevi S/detikFoto
Jakarta - Steve Emmanuel terbukti bersalah memiliki narkoba jenis kokain. Ia pun divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Saat mendengar vonis tersebut, Steve Emmanuel tak bereaksi apa-apa. Wajahnya terlihat datar sampai akhirnya ia memilih pikir-pikir untuk menimbang putusan itu.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai sidang, Steve Emmanuel menghiraukan pertanyaan wartawan. Ia memilih cuek dan diam sambil berjalan menuju ruang tahanan PN Jakbar.

Video: Tak Ada Keluarga Steve Emmanuel yang Hadir di Sidang Putusannya

[Gambas:Video 20detik]



Tak hanya itu, sekedar senyum pun juga tak ada pada wajah Steve Emmanuel.

Sebelumnya, Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara. Ia terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Reaksi Datar Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara
(hnh/kmb)

Hide Ads