Saat mendengar vonis tersebut, Steve Emmanuel tak bereaksi apa-apa. Wajahnya terlihat datar sampai akhirnya ia memilih pikir-pikir untuk menimbang putusan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Video: Tak Ada Keluarga Steve Emmanuel yang Hadir di Sidang Putusannya
Tak hanya itu, sekedar senyum pun juga tak ada pada wajah Steve Emmanuel.
Sebelumnya, Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara. Ia terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.