"Kami pikir-pikir dulu," ujar Firman Chandra, kuasa hukum Steve Emmanuel di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).
Baca juga: Tok! Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara |
Steve bisa mengambil langkah untuk banding atas putusan tersebut. Selain divonis 9 tahun penjara, Steve Emmanuel juga di denda uang sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak bisa membayarnya, maka Steve harus menggantinya dengan hukuman penjara selama tiga bulan.
Video: Tok! Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia diberi waktu oleh majelis hakim untuk pikir-pikir selama 7 hari. (hnh/nu2)