Divonis 9 Tahun Penjara, Steve Emmanuel Belum Ambil Langkah

Divonis 9 Tahun Penjara, Steve Emmanuel Belum Ambil Langkah

Hanif Hawari - detikHot
Selasa, 16 Jul 2019 16:57 WIB
Foto: Palevi S/detikFoto
Jakarta - Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Atas putusan tersebut, pria 35 tahun itu belum putuskan ambil langkah selanjutnya.

"Kami pikir-pikir dulu," ujar Firman Chandra, kuasa hukum Steve Emmanuel di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).

Steve bisa mengambil langkah untuk banding atas putusan tersebut. Selain divonis 9 tahun penjara, Steve Emmanuel juga di denda uang sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak bisa membayarnya, maka Steve harus menggantinya dengan hukuman penjara selama tiga bulan.

Video: Tok! Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara

[Gambas:Video 20detik]



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Steve Emmanuel terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pria yang pernah memiliki hubungan dengan Andi Soraya itu terbukti memiliki narkotika golongan I di atas lima gram.

Sebelumnya, Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia diberi waktu oleh majelis hakim untuk pikir-pikir selama 7 hari. (hnh/nu2)

Hide Ads