Tok! Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara

Tok! Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara

Hanif Hawari - detikHot
Selasa, 16 Jul 2019 16:09 WIB
Foto: Palevi S/detikFoto
Jakarta - Steve Emmanuel hari ini menjalani sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019). Sidang tersebut beragenda putusan.

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan Steve Emmanuel bersalah. Ia divonis 9 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana pada Steve selama 9 tahun penjara," ucap Hakim Ketua, Erwin Djong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Steve Emmanuel didakwa pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. pria yang pernah menjalani hubungan dengan Andi Soraya itu dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.



Steve Emmanuel ditangkap polisi di kondominiumnya, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 21 Desember 2018. Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti 1 plastik klip besar berisi narkotika jenis kokain dengan berat bruto 92,04 gram.


Video: Tok! Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara

[Gambas:Video 20detik]




Tok! Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara
(hnh/kmb)

Hide Ads