Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan Steve Emmanuel bersalah. Ia divonis 9 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana pada Steve selama 9 tahun penjara," ucap Hakim Ketua, Erwin Djong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Steve Emmanuel ditangkap polisi di kondominiumnya, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 21 Desember 2018. Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti 1 plastik klip besar berisi narkotika jenis kokain dengan berat bruto 92,04 gram.
Video: Tok! Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara