Fairuz dan Hotman akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Andar Simanjuntak yang merupakan tim kuasa hukum Pablo Benua dan Rey Utami.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pablo melaporkan Fairuz dan Hotman dengan pencemaran nama baik. Menurut Andar, Pablo tidak terkait dalam kasus video 'ikan asin'.
"Laporan fitnah, pencemaran nama baik pasal 27 UU ITE, karena Pablo sama sekali tidak turut kontennya 'ikan asin' Galih tersebut," lanjutnya.
Video: Pemeriksaan "Ikan Asin" Ditunda karena Barbie Kumalasari Sakit
Pablo Benua dan Rey Utami ditetapkan sebagai tersangka kasus video 'ikan asin' pada Jumat lalu.
Hingga saat ini mereka sudah ditahan bersama Galih Ginanjar di rutan Polda Metro Jaya.
(wes/doc)