Pesinetron sensasional itu didakwa pasal 112 dan Pasal 127 tentang Undang Undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Meski begitu, pihak Sandy Tumiwa tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
"Pertama kita melihat secara formal sudah memenuhi dakwaan itu. Syarat-syarat materil juga tidak ada persoalan dari kronologis peristiwa sampai dengan pasal-pasal yang disampaikan itu adalah pasal yang memang begitu adanya," ucap Denny Lubis selaku pengacara Sandy Tumiwa usai sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denny Lubis dan timnya hanya berharap pasal 112 tidak dikenakan kepada Sandy Tumiwa. Bukan tanpa alasan tim kuasa hukum berharap sang klien bisa direhabilitasi.
"Kami sebagai penasihat hukum daripada Sandy sebagai terdakwa dalam perkara ini akan berupaya membuktikan pasal 112 nya itu supaya tidak terbukti dan pasal 127 lah yang menjadi pegangan hakim nanti. Karena secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan itu sudah tertulis adanya pernyataan rehabilitasi atas diri Sandy," kata Denny Lubis.
"Artinya secara hukum, yang dibutuhkan oleh Sandy dalam mengatasi persoalan dia adalah rehabilitasi dan pengembalian sosial. Sehingga kita berharap, nanti putusannya terhadap pasal 127 berdasarkan adanya asesmen dari BNP DKI," ungkapnya.
Seperti diketahui, Sandi Tumiwa ditangkap pihak kepolisian di Hotel The Grove, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019) atas kasus penyalahgunaan narkoba. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sabu sisa pakai seberat 0,23 gram serta alat penghisap sabu atau bong.