Kriss Hatta divonis tak bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Bekasi. Saat mendengarkan hal tersebut, ibunda langsung menangis histeris bahkan hampir pingsan.
Pantauan detikHOT, sidang masih berjalan. Hakim pun sedang membacakan putusan Kriss Hatta.
"Mengadili Krisdian Topo Khuhatta tidak terbukti melakukan tindak pidana," ujar hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (4/7/2019).
Belum usai putusan dibacakan, hadirin yang berada di ruang sidang langsung berteriak. Namun yang paling histeris sampai menangis ialah ibunda Kriss Hatta, Tuty Suratinah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keluarga pun mencoba menenangkan Tuty Suratinah. Setelah tenang, sidang dilanjutkan kembali dengan pembacaan putusan sampai hakim mengetuk palu.
Sebelumnya, Kriss Hatta dituding melakukan pemalsuan dokumen oleh Hilda Vitria. Hilda mengaku tidak pernah menikah sama sekali dengan Kriss.
Lalu, bagaimana komentar pihak Hilda Vitria atas putusan majelis hakim? Fahmi Bachdim, selaku kuasa hukum angkat bicara.
"Kita harus hormati pengadilan yaa, itu sepenuhnya urusan jaksa, artinya jaksa itu apakah kasasi atau tidak. Ini kan putusan belum memiliki kekuatan hukum tetap," kata Fahmi Bachmid saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Ditanya soal kemungkinan jaksa mengajukan kasasi, Fahmi Bachmid enggan menjawab. Pasalnya, hal itu bukan kewenangannya.
"Saya nggak tahu. Artinya putusan ini belum ada kekuatan hukum tetap. Itu kan ranahnya jaksa, karena sudah menyerahkan ke penagak hukum ya kita hormati. Dan itu belum ingkrah, belum final," sambungnya lagi.
(dal/doc)