Kriss Hatta Divonis Bebas, Pihak Hilda Vitria: Kan Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Kriss Hatta Divonis Bebas, Pihak Hilda Vitria: Kan Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Hanif Hawari - detikHot
Kamis, 04 Jul 2019 17:25 WIB
Foto: Hilda di sidang Kriss Hatta / Hanif Hawari
Jakarta - Pihak Hilda Vitria bereaksi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (4/7/2019) yang memvonis bebas Kriss Hatta. Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum angkat bicara.

Fahmi Bachmid yang tidak secara langsung mendengar putusan menyatakan menghormati keputusan hakim. Ia pun menyerahkan langkah selanjutnya ke jaksa.

"Kita harus hormati pengadilan yaa, itu sepenuhnya urusan jaksa, artinya jaksa itu apakah kasasi atau tidak. Ini kan putusan belum memiliki kekuatan hukum tetap," kata Fahmi Bachmid saat dihubungi melalui sambungan telepon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Ditanya soal kemungkinan jaksa mengajukan kasasi, Fahmi Bachmid enggan menjawab. Pasalnya, hal itu bukan kewenangannya.

"Saya nggak tahu. Artinya putusan ini belum ada kekuatan hukum tetap. Itu kan ranahnya jaksa, karena sudah menyerahkan ke penagak hukum ya kita hormati. Dan itu belum ingkrah, belum final," sambungnya lagi.


Video: Kriss Hatta Bebas, Apa Kata Pihak Hilda Vitria?

[Gambas:Video 20detik]


Kriss Hatta terlilit kasus dugaan pemalsuan dokumen atas laporan mantan istrinya, Hilda Vitria. Dalam persidangan sebelumnya, Kriss Hatta dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (hnh/kmb)

Hide Ads