"Mengadili Krisdian Topo Khuhatta tidak terbukti melakukan tindak pidana," ujar hakim ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (4/7/2019).
Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan. Memulihkan hak-hak terdakwa," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kriss Hatta dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia dilaporkan oleh mantan kekasihnya, Hilda Vitria atas kasus pemalsuan dokumen pernikahan.
Tonton juga: Divonis Tak Bersalah, Kriss Hatta Bebas
Kriss Hatta menikahi Hilda. Drama itu memanjang setelah Hilda mengaku tak merasa dinikahi dalam jumpa pers-jumpa pers yang ia gelar.
Tapi pada perjalanannya, eks kekasih Billy Syahputra itu malah mengakui bahwa memang pernah menikah dengan Kriss dalam sidang.
(hnh/kmb)