"Mengadili Krisdian Topo Khuhatta tidak terbukti melakukan tindak pidana," ujar hakim ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (4/7/2019).
Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan. Memulihkan hak-hak terdakwa," sambungnya.
Sebelumnya, Kriss Hatta dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia dilaporkan oleh mantan kekasihnya, Hilda Vitria atas kasus pemalsuan dokumen pernikahan.
Tonton juga: Divonis Tak Bersalah, Kriss Hatta Bebas
Kriss Hatta menikahi Hilda. Drama itu memanjang setelah Hilda mengaku tak merasa dinikahi dalam jumpa pers-jumpa pers yang ia gelar.
Tapi pada perjalanannya, eks kekasih Billy Syahputra itu malah mengakui bahwa memang pernah menikah dengan Kriss dalam sidang.
Simak Video "Sempat Berseteru, Begini Hubungan Kriss Hatta dan Hilda Vitria Kini"
[Gambas:Video 20detik]
(hnh/kmb)