"Memang benar Kumala dan Galih sempat datang ke kantor saya meminta bantuan hukum untuk didampingi dan lain sebagainya," buka Aldwin Rahadian pada sesi wawancara dengan wartawan, saat ditemui di kantornya, kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019).
"Saya bukan menolak tapi saya kebetulan ada agenda ke Perth, Australia, begitu. Sehingga saya tidak menangani perkara ini, kalau ada rekan sejawat silakan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun begitu, Aldwin Rahadian menyarankan Galih Ginanjar untuk menyelesaikan masalahnya itu secara kekeluargaan dengan Fairuz A Rafiq. Sebab, masalah tersebut adalah aib dan tak bagus untuk dikonsumsi publik.
"Saya hanya saran kepada Galih untuk menyelesaikan perkara ini dengan saling memaafkan, kekeluargaan lah ya. Soalnya saling membuka aib dan sebagainya itu nggak bagus dikonsumsi oleh publik, saya saran itu aja," ungkapnya.
Jika melihat kasus tersebut, Aldwin Rahadian melihat jika tuduhan yang menyerang Galih Ginanjar itu UU ITE, ia tidak melihat adanya unsur tersebut. Namun jika pencemaran nama baik, Galih bisa saja kena namun masuk dalam penghinaan ringan.
"Bukan sebagai kuasa hukum ya. Saya sebagai praktisi hukum, saya belum tahu dia dilaporkan atas tuduhan apa. Dari informasi Galih kan tuduhannya UU ITE pasal 27 ayat 1 dan ayat 2. Kalau memang pasal itu yang dituduhkan, membuat dapat diaksesnya, mendistribusikan konten asusila, saya tidak melihat ada unsur itu. Karena dia bilang posisikan hanya orang yang diwawancara. Mendistribusikan tidak, menyebarkan tidak. Tidak tahu kalau ada pasal mana lagi. Tapi untuk pasal itu yang paling tepat yang mendistribusikan kontennya," beber Aldwin Rahadian.
"Kalau pun ada pasal 310, 311 itu harus ditunjukkan dengan perbuatan bukan penghinaan. Kalau penghinaan, penghinaan ringan itu diatur di 315 KUHP," tukasnya.
Tonton Video Sebut Fairuz A. Rafiq ''Ikan Asin'', Galih Ginanjar Ogah Minta Maaf:
(hnh/kmb)