"Agendanya hari ini sih kan pembuktian surat, sama pembuktian saksi, kebetulan hari ini sudah langsung putusan," ujar pengacara Tata Janeeta, Wati Trisnawati saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (26/6/2019).
"Alhamdulillah dikabulkan semuanya," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim memutuskannya secara verstek. Sebab dari awal sidang, pihak tergugat yaitu Mehdi Zati tidak hadir sama sekali ke pengadilan.
"Putus secara verstek, karena kan dari awal Mehdi nggak hadir, karena dari awal pak Mehdi yang menginginkan perceraian juga. Pak Mehdi yang menginginkan," ungkap Wati.
"Jadi mbak Tata hanya ingin merealisasikan Pak Mehdi ingin cerai jadi Mbak Tata yang ngajuin. Sebetulnya yang pengen cerai Mehdi," lanjutnya.
(hnh/kmb)