Chintami Dituduh Berperan Dalam Penggelapan Uang
Rabu, 12 Okt 2005 13:29 WIB
Jakarta - Rita Sugiharto yang dituntut 2 tahun penjara berusaha mengurangi hukumannya. Kuasa hukum Rita menuding Chintami-Minati Atmanegara turut andil dalam kasus penggelapan uang Rp 97 juta yang dilakukan mantan pegawainya itu.Menurut kuasa hukum Rita, Minola Sebayang, pemilik studio senam Primadona memberi kesempatan pada Rita untuk menggelapkan uang perusahaan. Selain memberi gaji yang terbilang cukup kecil, Rp 812 ribu, mereka juga tidak memeriksa keuangan secara berkala."Mereka tidak melakukan pemeriksaan keuangan secara berkala. Jika saja mereka melakukan itu, tidak mungkin pegawainya ada kesempatan menggelapkan uang," ucap Minola Sebayang kepada detikhot, Rabu (12/10/2005).Sejak bekerja di studio senam milik Chintami dan Minati Atmanegara pada Oktober 1999, Rita mulai menggelapkan uang pada tahun 2000. Sedikit demi sedikit, perbuatan tidak terpuji itu baru diketahui Chintami pada akhir tahun 2004. Setelah dihitung, Chintami mengklaim uang perusahaan yang digelapkan Rita sebanyak Rp 97.940.000.Karena perbuatannya itu, Rita dilaporkan Chintami ke Polda Metro Jaya. Tanggal 28 Februari ia sempat menginap di sel Polda selama 23 hari.Perdamaian sudah diusahakan. Awalnya Chintami meminta Rita mencicil uang perusahaan yang diambilnya dengan pembayaran awal Rp 10 juta. Hanya saja, perdamaian itu tidak berlangsung mulus. Pada 26 Maret 2005, Chintami berubah pikiran dan meminta uang muka cicilan menjadi Rp 15 juta. Namun Rita tak menyanggupinya. Maka, permasalahan ini pun dilanjutkan ke meja hijau.Mengenai perubahan uang muka ini, Minati sebagai salah satu pemilik studio senam Primadona membenarkannya. Ia mengatakan, walau bagaimanapun mantan pegawainya itu sudah menyatakan tidak sanggup membayar."Memang iya awalnya kita sepakat dia membayar Rp 10 juta. Bahkan ia pernah setuju mengganti Rp 25 juta. Itu ada tandatangan dia. Tapi, dari dianya memang sudah tidak ada niat mengembalikan," ucapnya saat dihubungi detikhot beberapa waktu lalu. "Ketika ditanya majelis hakim dia sendiri menyatakan tidak sanggup membayar," tambahnya.Hakim akan memutuskan hukuman Rita Sugiharto pada Senin (17/10/2005) besok. (ana/)











































