Pantauan detikHOT, Steve Emmanuel mulai memasuki ruang sidang. Sebelum dimulai, ia tampak mempersiapkan berkas bersama penasihat hukumnya.
Tak lama, hakim pun mulai memasuki ruang sidang. Saat sidang hendak dimulai, Steve Emmanuel terlihat minum terlebih dahulu di depan para hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlihat, pria yang pernah tinggal serumah dengan Andi Soraya itu membawa minuman bersoda ke ruang sidang yang diletakkannya di meja pengacara.
Namun, Steve Emmanuel mala kena 'semprot' Hakim Ketua, Erwin Djong. Ia dimarahi karena telah membawa minuman ke ruang sidang.
"Sebentar dulu, PH (penasihat hukum) kita tidak melarang. Karena sesuai hukum acara di ruang sidang itu sebenarnya tidak boleh makan dan minum," ujar Erwin Djong di ruang sidang.
Sebelum sidang dimulai, hakim meminta agar penasihat hukum Steve Emmanuel menyingkirkan minuman tersebut.
"Tolong minumannya disingkirkan. Karena ini ruang sidang," tukas Erwin Djong.
Steve Emmanuel ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba jenis kokain. Pria 35 tahun itu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 13 tahun penjara.