Chintami Bayar Pegawai di Bawah UMR
Senin, 10 Okt 2005 18:24 WIB
Jakarta - Rita Sugiarto yang dituntut 2 tahun penjara meminta keringanan. Dalam pembelaannya, ia mengaku menggelapkan uang studio senam milik Chintami dan Minati Atmanegara karena gajinya yang minim.Sejak diterima sebagai pegawai administrasi di studio senam Primadona, Oktober 1999, Rita menerima gaji pokok hanya Rp 125 ribu. Empat tahun setelahnya, gaji pokok yang diterimanya hanya Rp 448 ribu. Padahal, ketentuan pemerintah mengenai upah minimum kota (Jakarta) tahun 2004, yakni Rp 711 ribu per bulan. Rita menerima gaji terakhir Rp 812 ribu sudah termasuk berbagai tunjangan.Karena gajinya yang minim ini, Rita terpaksa melakukann penggelapan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Selain harus menafkahi ibunya, ia juga harus menghidupi anaknya yang baru 1,5 tahun. Sementara suaminya hanya bekerja di sebuah bengkel mobil."Saya meminta kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya," pinta Rita saat membacakan pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera, Senin (10/10/2005).Selain pembelaan oleh dirinya sendiri, pembelaan secara hukum juga dibacakan oleh kuasa hukumnya, Minola Sebayang. Menurut pengacara bertubuh besar itu, bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan ke pengadilan kurang kuat. Tuntutan jaksa juga hanya berdasarkan pengakuan bersalah dari terdakwa.Bukti-bukti berupa 2 catatan keuangan yang dicatat sendiri tanpa adanya audit dari akuntan publik, 5 kartu kehadiran dan 4 lembar foto kopi bukti pembayaran tidak bisa menjadi bukti yang kuat. Jika dihitung dengan cermat, bukti-bukti tersebut tidak sesuai dengan jumlah uang Rp 97 juta yang dituduh Chintami dan Minati digelapkan Rita.Pun soal saksi-saksi yang dihadirkan dianggap kuasa hukum Rita tidak bisa membuktikan adanya penyelewengan uang. Semua mengatakan hanya berdasarkan pengakuan Rita semata. "Berdasarkan ketentuan hukum pidana, pengakuan tidak bisa menjadi satu-satunya bukti yang diberlakukan," ucap Minola.Usai kuasa hukum membacakan pembelaannya, jaksa langsung menolak pembelaan tersebut. Ia tetap menuntut Rita 2 tahun penjara karena terbukti bersalah menggelapkan uang.Majelis hakim meminta waktu seminggu untuk berdiskusi. Keputusan hakim akan dibacakan pada persidangan Senin (17/10/2005) mendatang. (ana/)











































