Steve bersama dengan tim kuasa hukumnya telah mendatangkan saksi ahli dari BNN (Badan Narkotika Nasional) pada sidangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/5/2019).
Dalam keterangan saksi, Steve telah ditetapkan sebagai pengguna narkotika akut dan mengharuskannya untuk direhabilitasi. Jika tidak, maka akan berimbas pada kematian. Steve pun juga berharap adanya proses rehabilitasi saat ditemui awak media usai sidang.
"Tanggapannya saya masih melihat ya. Hari ini ada saksi ahli dari BNN. Saya cuma berharap diberikan kesempatan buat rehab. Karena mungkin mencari tempat yang tepat buat pemulihan," ujar Steve Emmanuel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti dibahas sama penasihat hukum dan dokter. Kita ikut saja," pungkas Steve yang langsung pergi meninggalkan awak media.