Dalam sidang, dua orang petugas keamanan apartemen Kintamani sempat menjelaskan bahwa Steve akan mencoba membuang barang bukti saat dibekuk di apartemennya pada 21 Desember lalu.
Keterangan tersebut disampaikannya kepada hakim saat menjadi saksi pada sidang kelanjutan Steve Emmanuel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak kuasa hukum Steve Emmanuel menyangkal adanya indikasi Steve Emmanuel yang ingin membuang barang bukti saat ditemui awak media usai sidang.
"Jadi sebenarnya bukan membuang, Steve udah membawa barang yang bulat itu, di dalamnya itu isinya 1 gram (kokain). Mungkin udah diisap dan saat itu mungkin tinggal sekitar seperempat atau seperdelapan gram," ujar Firman Chandra selaku pengacara Steve usai hadiri sidang.
"Dan itu bukan mau membuang, dia mau menunjukkan. 'Ini yang saya pakai itu ini saja'. Polisi menyangkanya mau membuang barang tersebut ke dalam toilet. Kalau dibuang pasti bunyinya keras. Namanya bulet gitukan peluru besi. Jadi nggak mungkin," lanjutnya.
Pihak kuasa hukum Steve juga menginginkan agar Steve segera melakukan rehabilitasi. Sidang selanjutnya juga akan dilaksanakan kembali pada Senin, 27 Mei 2019.