Mantan Pegawai Chintami Dituntut 2 Tahun

Penggelapan Uang

Mantan Pegawai Chintami Dituntut 2 Tahun

- detikHot
Senin, 03 Okt 2005 14:24 WIB
Mantan Pegawai Chintami Dituntut 2 Tahun
Jakarta - Terbukti menggelapkan uang perusahaan Chintami dan Minati Atmanegara, jaksa penuntut umum menuntut Rita Sugiharto hukuman 2 tahun penjara. Mantan resepsionis itu minta keringanan hukuman.Diwakili kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Rita akan mengajukan dua pembelaan. Pembelaan oleh Minola dan dirinya sendiri. Ini diupayakan untuk mendapatkan keringanan hukuman dari hakim."Kita akan mengajukan dua pembelaan. Pembelaan oleh pengacara dan oleh Rita sendiri," terang Minola ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Senin (3/9/2005).Walau Rita sudah mengaku atas penggelapan uang di Studio Senam Primadona milik Atmanegara bersaudara itu, namun Minola melihat adanya kejanggalan dalam jumlah uang yang digelapkan Rita. Awalnya, Chintami mengadukan penggelapan sebesar Rp 54 Juta. Tiba-tiba saja jumlahnya jadi naik Rp 108 Juta. Dan angka itu berubah kembali menjadi Rp 97 Juta."Pengakuan bukan satu-satunya bukti dalam perkara pidana. Di sini, kita melihat adanya ketidakakurasian soal jumlah," tambah Minola.Rita sebagai terdakwa juga mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa. Baginya, dua tahun bukan waktu yang sebentar. Soal pengakuannya menggelapkan uang, Rita mengaku menyatakan itu dalam keadaan bingung. "Waktu itu saya dalam keadaan bingung," ujar Rita menahan genangan air matanya. Wanita bertubuh mungil ini juga mengaku menyesal telah melakukan hal tersebut. Namun, kini ia hanya bisa pasrah dan akan berusaha meminta keringanan hukuman pada persidangan mendatang, Senin (10/10/2005).Keterangan foto: Chintami dan Minati Atmanegara (atas), Rita Sugiharto yang menggelapkan uang perusahaan senam milik Atmanegara bersaudara (bawah). (ana/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads