Pantauan detikHOT, Sandy Tumiwa tiba dengan menggunakan baju tahanan berwarna orange bersama tahanan lainnya. Dengan tangan diborgol, berkopiah putih dan celana pendek, Sandy terlihat terburu-buru masuk ruangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak lama, kuasa hukum Sandy Tumiwa, Denny Lubis menyusul di belakangnya bersama istri sirinya, Vivi Paris.
"Kita masuk dulu ya, nanti kita jawab semua," kata Denny Lubis.
Sandy Tumiwa ditangkap Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ia diamankan di Hotel The Grove, Jakarta Selatan pada 1 Maret 2019 pukul 02.30 WIB.
Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,24 gram beserta alat hisapnya bong, dan aluminium foil.
Sandy Tumiwa dikenakan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 UU tentang narkotika tahun 2009 karena digunakannya bersama-sama dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
Tonton juga: Ajukan Asesmen, Sandy Tumiwa Ingin Sembuh dan Direhabilitasi
(hnh/doc)