Dalam eksepsi yang dibacakan oleh panisehat hukum, JPU dinilai kurang cermat dalam memahami permasalahan yang dialami oleh Kriss Hatta. Sehingga pasal yang digunakan untuk menjerat kliennya tidak tepat.
Begini isi eksepsi tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semua orang adalah sama di mata hukum dan tanpa diskriminasi apapun berhak atas perlindungan hukum yang sama, Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945.
Apabila melihat kasus ini dan melihat peristiwa hukum yang sebenarnya terjadi maka sesungguhnya JPU kurang memahami permasalahan yang terjadi dalam perkara ini, dan tidak memperhatikan beberapa hal yang cukup penting seperti proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung dengan mengabaikan aturan-aturan yang telah ada di KUHAP. Sehingga hak-hak tersangka sebagaimana telah dijamin dan diatur dalam KUHAP terabaikan. sehingga ketentuan yang telah dinyatakan dalam Pasal 143 ayat 2 huruf B KUHAP menjadi tidak terpenuhi karena surat dakwaan jaksa penuntut umum secara formal dan materil kabur, dan menyesatkan.
Bahwa setelah mempelajari surat dakwaan JPU terhadap terdakwa dalam perkara ini, maka sudah seharusnya surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum karena.
1. Uraian perbuatan dakwaan kesatu dan dakwaan kedua dan dakwaan ketiga dalam surat dakwaan ini adalah sama. Surat dakwaan ketiga dan kedua menyalin ulang atau copy paste dari uraian dakwaan kesatu.
2. Bahwa uraian dakwaan kesatu, kedua dan ketiga dalam surat dakwaan perkara ini adalah sama. Uraian perbuatan dalam dakwaan kedua dan dakwaan ketiga adalah menyalin ulang alias copy paste. Sehingga berdasarkan peraturan menyebabkan batalnya surat dakwaan tersebut karena kabur.
3. Dakwaan penuntut umum juga tidak cermat. Di mana unsur tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu, kedua dan ketiga adalah sama. Sedangkan Pasal pidana yang didakwakan berbeda.
4. Dakwaan jaksa penuntut umum juga error in persona, dikarenakan jaksa penuntut umum mendakwakan terdakwa sebagai pengguna terhadap objek. Sedangkan KUA nya Jatiasih Bekasi yang menerbitkan buku nikah tidak diproses dengan baik secara hukum. Sehingga terdakwa terkesan menjadi target dari persoalan ini.
5. Dakwaan jaksa penuntut umum juga error in objecto. Dikarenakan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak secara tegas menyebutkan terhadap salah satu objek buku nikah yang dijadikan sebagai objek tindak pidana sehingga membuat dakwaan menjadi kabur.
Video: Indra Tarigan Mengundurkan Diri Jadi Pengacara Kriss Hatta
Berdasarkan pada pokok-pokok bird keberatan eksepsi yang kami uraikan di atas, maka kami selaku penasehat hukum Krisdian Topo Khuhatta memohon kepada majelis hakim Yang Mulia untuk menjatuhkan putusan sela dengan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
1. Menerima nota keberatan tim kuasa hukum terdakwa Krisdian Topo Khuhatta untuk seluruhnya.
2. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.
3. Menetapkan agar pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Krisdian Topo Khuhatta untuk tidak dilanjutkan.
4. Memulihkan hak terdakwa Krisdian Topo Khuhatta dalam kemampuan kedudukan harkat dan martabat
5. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Apabila majelis hakim yang mulia berkehendak lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya. (hnh/kmb)