Jadi Tersangka karena Berseteru dengan Tyas Mirasih, Nenek Amandine Merasa Aneh

Jadi Tersangka karena Berseteru dengan Tyas Mirasih, Nenek Amandine Merasa Aneh

Pingkan Anggraini - detikHot
Kamis, 02 Mei 2019 14:08 WIB
Foto: Ismail/detikFoto
Jakarta - Kasus perebutan hak asuh anak bernama Amandine Catleya dari artis Tyas Mirasih dan nenek Maryke Harris masih bergulir.

Perkembangan terbarunya, kini nenek Maryke yang merupakan nenek dari Amandine telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 25 April 2019 lalu.

Dalam tuduhan pencemaran nama baik terhadap Tyas Mirasih dan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Penyidik udah di rumah ibu Maryke, jam 6 pagi udah ketuk pintu dengan membawa surat, membawa paksa ibu Maryke untuk menghadap penyidik di Polda Metro Jaya dalam kasus memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di pengadilan Jakarta Selatan," ujar Agustinus Nahak selaku kuasa hukum nenek Maryke, di Gedung Trans TV, Tendean, Kamis (2/5/2019).

"Tanggal 25 itu jam 10 malam ditangkap dan ditahan, kita langsung ajukan surat penangguhan penahanan, akhirnya besoknya direspons, jam 7 malam nenek sudah bisa dibebaskan dikeluarkan dari tahanan," lanjut Agustinus.

Video: Nenek Amandine Dijemput Polisi, Pengacara: Apakah Tyas Mirasih Bangga?

[Gambas:Video 20detik]



Meski begitu, pihak kuasa hukum merasa ada kejanggalan dari upaya penetapan nenek Maryke sebagai tersangka.

"Terjadi hal luar biasa, kita lagi duduk, nunggu koordinasi mau pulang, tiba-tiba dateng penyidik bawa surat perintah penangkapan dan penahanan, kita kaget. Banyak sekali kejanggalan dalam penetapan tersangka bu Maryke," sambungnya.

"Di kasus ibu Maryke ini tidak pernah dipanggil dan diperiksa terlebih dahulu, begitu dipanggil langsung ditetapkan sebagai tersangka, kan aneh makanya kami sudah menyurati pihak Polda Metro Jaya dalam hal ini Kapolda untuk merespons proses hukum ini, ada apa di balik ini, jangan sampai penegak hukum dijadikan alat oleh orang-orang tertentu untuk mematahkan semangat dari klien kami," sambung Irsan Gusfrianto, kuasa hukumnya yang lain.

Saat ini nenek Maryke tengah menjalankan pengobatan atas rasa terkejutnya setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sampai saat ini juga kondisinya prihatin, sekarang udah keluar (rumah sakit) tapi sangat memprihatinkan karena ya mungkin dia shock tiba-tiba harus dijebloskan ke dalam tahanan, padahal dia bukan orang lain," imbuh Agustinus. (kmb/kmb)

Hide Ads