Heran dengan Dakwaan JPU, Kriss Hatta Sampai Geleng-geleng

Heran dengan Dakwaan JPU, Kriss Hatta Sampai Geleng-geleng

Hanif Hawari - detikHot
Rabu, 24 Apr 2019 17:55 WIB
Foto: Ismail/detikFoto
Jakarta - Kriss Hatta baru melalui sidang perdana kasus dugaan pemalsuan dokumen di Pengadilan Bekasi, Rabu (24/4/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sesekali, Kriss Hatta terlihat menggelengkan kepala seraya mendengarkan penuturan JPU. Menurut kuasa hukumnya, Indra Tarigan, kasus kliennya itu mengandung banyak kejanggalan.

"Makanya pas Kriss Hatta mendengarkan dakwaan, geleng-geleng gitu," ucap Indra Tarigan usai persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Ya artinya kan dakwaan itu bisa dibilang kayak saksi utama diperiksa sama penyidik. Banyak kejanggalan tapi nanti kita tuangkan di eksepsi biar kalian dengar minggu depan," sambungnya lagi.

Kriss Hatta sempat berniat mengutarakan pembelaannya setelah pembacaan dakwaan, tapi hal itu dilarang Hakim Ketua. Hal tersebut boleh dilakukan pada sidang selanjutnya yang akan digelar 29 April mendatang.


Video: Reaksi Kriss Hatta Saat Dengarkan Dakwaan

[Gambas:Video 20detik]



Seperti diketahui, Kriss Hatta resmi berstatus terdakwa atas kasus pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda Vitria. Ia sudah Kriss Hatta baru melalui sidang perdana kasus dugaan pemalsuan dokumen di Pengadilan Bekasi, Rabu (24/4/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di Rumah Tahanan Bulak Kapal sejak 9 April lalu.

Kriss Hatta terjerat tiga pasal yakni, Pasal 264 ayat 2 KUHP, Pasal 266 ayat 1 KUHP, dan Pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat.

(hnh/kmb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads